Pamekasan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (PERADABAN), Prof. Dr. H. Zainuddin Syarif, M.Ag menghadiri Rapat Anggota (RA) Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK–RAPB) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur Tahun Buku 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025) di Aula Lantai II Kantor Pusat KSPPS Nuri Jatim, Jalan Raya Pegantenan, Dusun Tengracak, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Rapat anggota tahunan ini juga dihadiri oleh RKH. Sholahuddin Syamsul Arifin, Lc., MA selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Banyuanyar, KH. Abdul Hannan Tibyan selaku Pengasuh Pondok Pesantren Puncak Darussalam, serta perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Kehadiran para tokoh pesantren dan pemerintah tersebut menegaskan peran strategis KSPPS Nuri Jatim sebagai lembaga keuangan syariah yang berbasis pesantren dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Zainuddin Syarif mengingatkan amanah dari almarhum RKH. Abdul Hamid Bakir yang disampaikan kepada RKH. Muhammad Syamsul Arifin terkait prinsip berdakwah, berlembaga dan bermasyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan negara dan tuntunan agama.
“Ada tiga hal yang kami pegang sebagai amanah, yaitu tidak salah pada negara, tidak salah pada agama, dan dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Guru Besar UIN Madura tersebut di hadapan ratusan anggota KSPPS Nuri Jatim.
Ia juga menekankan komitmen KSPPS Nuri Jawa Timur dalam menjalankan kewajiban sebagai badan usaha yang taat regulasi, termasuk dalam hal perpajakan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan negara merupakan bagian dari ajaran yang ditekankan oleh para kiai pesantren.
“Kami taat membayar pajak. Hal itu juga ditekankan langsung oleh RKH. Muhammad Syamsul Arifin kepada Pak Muhlisin selaku Ketua KSPPS Nuri Jatim, dan saya menjadi saksinya. Pesan beliau jelas, bayar pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zainuddin menambahkan bahwa ketaatan kepada pemerintah tersebut sejalan dengan kepatuhan terhadap ajaran agama. Selain memenuhi kewajiban pajak, KSPPS Nuri Jawa Timur juga menunaikan kewajiban zakat sebagai bagian dari prinsip ekonomi syariah.
“Selain taat membayar pajak, KSPPS Nuri juga taat dalam menjalankan kewajiban agama dengan membayar zakat. Jadi, taat kepada pemerintah sekaligus taat kepada agama,” pungkasnya.
